Rotasi Kajati Lampung Tinggalkan Kasus Korupsi Miliaran yang Menggantung

LAMPUNG - Pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung menimbulkan tanda tanya besar atas nasib penyelesaian sejumlah perkara korupsi bernilai miliaran rupiah di provinsi ini. Kuntadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Lampung, secara resmi dipindahtugaskan ke Kejati Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung RI Nomor PRIN-23/A/JA/04/2025.

Danang Suryo Wibowo ditunjuk sebagai pengganti Kuntadi yang baru menjabat kurang dari satu tahun sejak Agustus 2024. Rotasi ini terjadi di tengah belum tuntasnya beberapa kasus korupsi besar yang menjadi sorotan publik. Berikut daftar kasus yang masih menggantung:

  • Kasus dugaan korupsi insentif migas senilai Rp61 miliar melibatkan PT Lampung Energi Berjaya dan Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES)
  • Kasus alih fungsi hutan di Way Kanan menjadi perkebunan yang menjerat mantan Bupati Raden Adipati Surya
  • Proyek pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur senilai Rp6,9 miliar yang mengikutsertakan mantan Bupati Dawam Rahardjo

Penyidik sempat melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam beberapa kasus tersebut. Namun, hingga rotasi jabatan terjadi, proses hukum belum menunjukkan titik terang yang jelas. Masyarakat hukum kini menunggu langkah konkret Kajati baru dalam menuntaskan berbagai perkara yang telah menelan anggaran negara dalam jumlah fantastis ini.