Polda Metro Jaya Siapkan Mekanisme Dispensasi Tilang ETLE untuk Ambulans dan Mobil Jenazah
Polda Metro Jaya mengimbau seluruh pengelola, pemilik, maupun pengemudi kendaraan ambulans dan mobil jenazah untuk segera mendaftarkan kendaraannya guna mendapatkan dispensasi dari penilangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kebijakan ini diambil menyusul maraknya keluhan dari pengemudi ambulans yang terkena tilang otomatis meski sedang menjalankan tugas darurat.
AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pendaftaran dapat dilakukan dengan mengirimkan data kendaraan ke alamat email [email protected]. Data yang diperlukan meliputi: - Nomor polisi kendaraan - Tahun pembuatan kendaraan - Foto kendaraan - Scan STNK
"Sistem ETLE saat ini hanya mampu mengenali pelat nomor, bukan jenis kendaraan. Oleh karena itu, pendaftaran ini penting agar kendaraan layanan darurat tidak salah sasaran," jelas Ojo. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para pengemudi ambulans selama ini.
Selain dispensasi tilang, kendaraan yang terdaftar juga akan mendapatkan prioritas dalam beberapa kebijakan lalu lintas, seperti: - Pengecualian aturan ganjil-genap - Akses masuk jalur busway
Bagi kendaraan yang sudah terlanjur terkena tilang ETLE, Polda Metro Jaya menyediakan mekanisme sanggahan melalui website resmi ETLE Polda Metro Jaya. Proses sanggahan dapat dilakukan dengan mengklik tombol berwarna kuning yang tersedia di bagian bawah halaman website tersebut.