Indonesia Puncaki Dunia dalam Pengajuan Hak Paten, Ungguli Amerika Serikat dan China
Indonesia mencatatkan diri sebagai negara dengan jumlah pengajuan hak paten tertinggi di dunia, mengungguli negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan China. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam paparan kinerja Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk triwulan 2025. Data dari Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menunjukkan bahwa Indonesia memimpin dalam permohonan pendaftaran paten dan merek.
Supratman menekankan bahwa pencapaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual. "Ini adalah bukti bahwa Indonesia tidak kalah dalam inovasi dan kreativitas. Kita bahkan mengalahkan negara-negara industri besar seperti Korea," ujarnya.
Selain itu, Kemenkum juga telah menyelesaikan proses naturalisasi enam atlet sepak bola untuk memperkuat Tim Nasional. Berikut daftar atlet yang telah dinaturalisasi:
- Dion Markx
- Tim Geypens
- Ole Romenij
- Dean James
- Emil Audero
- Joey Pelupessy
Supratman berharap, penambahan pemain berkualitas ini akan meningkatkan performa Timnas di kompetisi internasional.
Di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkum mencatatkan penyelesaian 2.900.948 permohonan dari total 2.913.595 permohonan yang masuk. Permohonan tersebut mencakup berbagai layanan hukum, termasuk:
- Hukum perdata
- Hukum pidana
- Badan usaha
- Hukum tata negara
- Otoritas pusat dan hukum internasional
Kemenkum juga berhasil menyelesaikan 2.179 proses harmonisasi Peraturan Pemerintah (PP) di berbagai bidang, seperti politik, hukum, dan keamanan (polhukhankam), pemerintahan, komunikasi dan informatika (komdigi), serta kesejahteraan masyarakat. Proses harmonisasi ini ditargetkan semakin efisien dengan adanya aplikasi e-Harmonisasi.
"e-Harmonisasi memungkinkan instansi pengusul mengajukan permohonan secara daring dengan jangka waktu hanya 5 hari kerja. Prosesnya juga transparan dan akuntabel," jelas Supratman.