Gubernur Banten Tetapkan Libur Khusus untuk PSU Pilkada Serang

Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi menetapkan hari libur khusus bagi pegawai yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Serang pada hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 187 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 15 April 2025.

Dalam Kepgub tersebut, disebutkan bahwa Sabtu, 19 April 2025, ditetapkan sebagai hari libur khusus bagi warga Kabupaten Serang yang memiliki hak pilih. Langkah ini diambil untuk memastikan partisipasi maksimal masyarakat dalam proses demokrasi tersebut. Andra Soni menegaskan pentingnya keterlibatan warga dalam menentukan masa depan daerahnya melalui pemilihan yang damai dan lancar.

  • Imbauan Partisipasi Aktif: Gubernur Andra Soni secara khusus mengimbau seluruh warga Kabupaten Serang untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya. "Saya meminta warga Serang untuk berpartisipasi aktif dalam PSU pada 19 April," ujarnya saat memberikan keterangan pers di SMKN 1 Anyer.
  • Harapan untuk Proses Damai: Andra juga menyampaikan harapannya agar proses demokrasi ini berjalan dengan baik dan tanpa gangguan. "Mari kita bersama-sama menjalankan pesta demokrasi ini dengan sebaik-baiknya," tambahnya.

Kebijakan ini dinilai sebagai upaya positif untuk meningkatkan partisipasi pemilih sekaligus memastikan kelancaran proses PSU. Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan yang adil dan transparan di Kabupaten Serang.