Kurir J&T Diamankan Polisi atas Dugaan Penyalahgunaan Dana COD Rp10 Juta
Jayapura - Seorang kurir pengiriman paket berinisial HD (22) ditangkap aparat kepolisian di Jayapura, Papua, terkait dugaan penyelewengan dana pembayaran tunai saat pengiriman (Cash on Delivery/COD) senilai lebih dari Rp10 juta. Penangkapan dilakukan oleh Tim Paniki Polsek Sentani Kota pada Minggu (13/4/2025) malam di sekitar kompleks Bandara Sentani.
Menurut keterangan resmi polisi, kasus ini berawal dari laporan seorang supervisor J&T bernama Clara Limba. HD, yang bertugas sebagai kurir, diduga sengaja tidak menyetorkan uang hasil transaksi COD setelah mengantarkan beberapa paket pada Sabtu (12/4/2025). Alih-alih kembali ke kantor untuk menyelesaikan administrasi, pelaku justru menghilang dan tidak dapat dihubungi.
Berikut kronologi penangkapan berdasarkan penyelidikan polisi: - Tim Paniki Polsek Sentani Kota menerima laporan pada 13 April 2025. - Penyidik berkoordinasi dengan korban untuk melacak keberadaan pelaku. - HD berhasil diamankan di Gudang J&T Rimbun Air sekitar pukul 22.45 WIT. - Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Sentani Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay menegaskan bahwa kasus ini sedang ditangani secara serius dengan nomor laporan polisi LP/B/131/IV/2025. "Pelaku tidak memberikan perlawanan saat diamankan. Kami akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Umar.