Kejanggalan Seleksi PPPK Jateng: 500 Calon Guru PPG Dinyatakan TMS, DPR RI Desak Evaluasi Total
Kejanggalan Seleksi PPPK Jateng: Ratusan Calon Guru PPG Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Proses seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024 di Jawa Tengah (Jateng) menuai sorotan tajam dari Komisi II DPR RI. Sebanyak 500 pelamar lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), khususnya dari jalur PPG Prajabatan, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses seleksi yang dinilai janggal dan merugikan para pelamar. Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, mengungkapkan telah menerima gelombang protes dari para pelamar melalui berbagai platform media sosial. Ketidaksesuaian antara formasi yang dibuka oleh Pemerintah Provinsi Jateng dan data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi akar permasalahan utama.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Komisi II dari berbagai sumber, termasuk komunikasi langsung dengan BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), kesalahan sistemik terletak pada ketidaksesuaian jumlah formasi yang dibuka oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jateng dengan data base BKN. KemenPAN-RB, menurut keterangan Edi, telah menginstruksikan agar pembukaan formasi mengacu pada data base BKN yang mencantumkan jumlah kebutuhan ASN secara akurat. Namun, Pemerintah Provinsi Jateng diduga membuka formasi yang jumlahnya melampaui data base BKN, mengakibatkan ratusan pelamar PPG, yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan, dinyatakan TMS. Ketidaksinkronan data ini menyebabkan kekecewaan dan keresahan di kalangan para pelamar yang telah mempersiapkan diri secara matang untuk mengikuti seleksi ini. Lebih lanjut, hal ini juga menunjukkan celah dan kelemahan dalam sistem rekrutmen ASN yang perlu segera diperbaiki.
Kesalahan Administrasi yang Menimbulkan Kerugian:
Salah satu pelamar yang identitasnya dirahasiakan, Kinan, mengungkapkan bahwa seluruh pelamar PPG Prajabatan dinyatakan TMS dikarenakan kegagalan dalam melampirkan dokumen-dokumen tertentu yang hanya dimiliki oleh guru honorer atau non-ASN. Ini mengindikasikan adanya kesalahan fatal dalam persyaratan administrasi yang diberlakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, sebuah kesalahan yang sebelumnya tidak pernah terjadi dalam rekrutmen PPPK. Komisi II DPR RI mengecam keras kesalahan administrasi ini dan mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi PPPK di Jateng untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Langkah-langkah Selanjutnya:
Komisi II DPR RI, bersama BKN dan KemenPAN-RB, berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas. Pertemuan lanjutan telah direncanakan untuk membahas solusi komprehensif dan memastikan tidak ada lagi pelamar yang dirugikan. Pembahasan ini tak hanya fokus pada kasus Jateng, namun juga menyoroti implementasi kebijakan rekrutmen ASN secara nasional, khususnya mengenai kemampuan fiskal anggaran kabupaten/kota yang berperan penting dalam mendukung pelaksanaan rekrutmen. Ditekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen ASN menjadi kunci utama untuk memastikan keadilan dan mencegah kerugian bagi para pelamar yang telah berjuang keras.
Catatan: Angka 500 pelamar PPG yang dinyatakan TMS merupakan angka perkiraan yang disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI berdasarkan informasi yang diterimanya.