Panitera PN Jakarta Utara Diperiksa Terkait Dugaan Perantara Suap dalam Kasus Ekspor CPO

Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggelar pemeriksaan terhadap Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Selasa (15/4/2024). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan lanjutan terkait dugaan keterlibatannya sebagai perantara suap dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Wahyu Gunawan diduga menjadi penghubung antara pengacara Ariyanto Bakri (AR) dan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Menurut keterangan resmi Kejagung, transaksi suap tersebut melibatkan aliran dana senilai Rp60 miliar yang ditujukan untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara ekspor CPO. "Wahyu Gunawan bertindak sebagai perantara yang menyalurkan uang dari AR ke MAN," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Kronologi Kasus Suap:

  • Pelaku Utama: Muhammad Arif Nuryanta (MAN) menerima Rp60 miliar dari Marcella Santoso, kuasa hukum korporasi terkait.
  • Pembagian Dana: Arif diduga membagikan uang tersebut kepada tiga hakim lain, yakni Agam Syarif Baharuddin (Rp4,5 miliar), Djuyamto (Rp6 miliar), dan Ali Muhtarom (Rp5 miliar).
  • Tujuan Suap: Dana tersebut digunakan untuk memastikan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) bagi tiga korporasi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO.

Kejagung telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka, termasuk Arif Nuryanta yang ditetapkan pada Sabtu (12/4/2025). Kasus ini semakin menguak setelah penyidik menemukan bukti transaksi finansial dan keterlibatan sejumlah pihak dalam jaringan suap tersebut. Investigasi masih terus berlanjut untuk mengungkap keterkaitan lebih luas dalam skandal ini.