Penyegelan Empat Bangunan di Puncak: Langkah Tegas Atasi Pelanggaran Alih Fungsi Lahan dan Pencegahan Bencana

Penyegelan Empat Bangunan di Puncak: Langkah Tegas Atasi Pelanggaran Alih Fungsi Lahan dan Pencegahan Bencana

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi menyegel empat bangunan di kawasan Puncak pada Kamis, 6 Maret 2025. Penyegelan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menanggapi maraknya pelanggaran alih fungsi lahan yang telah mengakibatkan dampak lingkungan yang serius, termasuk bencana banjir yang menimbulkan kerugian material dan korban jiwa. Keempat bangunan yang disegel tersebut diduga telah melanggar aturan perizinan dan berkontribusi terhadap bencana alam yang terjadi.

Bangunan-bangunan yang disegel meliputi:

  • Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat
  • Hibisc Fantasy
  • Bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas
  • Eiger Adventure Land

Menurut Menteri Zulkifli Hasan, penyegelan ini merupakan respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait dampak lingkungan yang signifikan, khususnya banjir. Langkah ini juga menekankan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku terkait penggunaan lahan. Menteri Hanif Faisol Nurofiq menambahkan bahwa terdapat indikasi pelanggaran pidana dalam pembangunan keempat bangunan tersebut, dan proses penyidikan akan segera dilakukan untuk menuntut pertanggungjawaban para pihak yang terlibat.

Hasil kajian menunjukkan bahwa keempat bangunan tersebut terbukti berkontribusi terhadap bencana banjir yang telah menimbulkan kerugian material yang signifikan dan satu korban jiwa. Hal ini mendorong pemerintah pusat untuk mengambil langkah-langkah serius dan konkret dalam mengatasi masalah alih fungsi lahan yang berulang kali terjadi. Menteri Hanif menekankan bahwa penyegelan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk menata kembali Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, mulai dari hulu di Puncak hingga hilir di Jakarta, yang meliputi beberapa segmen di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Depok, dan Jakarta.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya untuk mengembalikan kondisi alam Jawa Barat sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan, demi keselamatan warga Jawa Barat dan Jakarta. Beliau juga berencana untuk berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta untuk mencegah pembangunan villa dan bangunan serupa di kawasan Puncak di masa mendatang. Langkah ini sejalan dengan upaya Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang mencabut kewenangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam memberikan izin, guna meningkatkan selektivitas dan pengawasan terhadap perizinan lingkungan di Kabupaten Bogor. Bupati Rudy juga akan mengevaluasi izin-izin yang telah diterbitkan sebelumnya dan menerapkan sistem perizinan yang lebih ketat melalui Peraturan Bupati (Perbup) baru, dengan mengembalikan kewenangan perizinan kepada kepala daerah dan mengintegrasikannya dengan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

Penyegelan ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah untuk mengatasi masalah alih fungsi lahan dan mencegah bencana alam di wilayah Puncak dan sekitarnya. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran akan pentingnya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan dalam upaya pelestarian lingkungan dan pencegahan bencana di masa mendatang. Pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan juga menjadi hal penting untuk memastikan efektivitas langkah-langkah yang telah diambil.