Waspada Modus Penipuan Online Shop Mengatasnamakan Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut. Salah satu modus yang kerap digunakan oleh pelaku kejahatan adalah dengan memanfaatkan toko online fiktif untuk menjerat korban.

Menurut Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, pelaku biasanya menawarkan barang melalui platform media sosial seperti Facebook dan Instagram dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan pasaran. Setelah korban melakukan transaksi, pelaku kemudian menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Mereka menyatakan bahwa barang yang dibeli ilegal dan meminta korban untuk membayar sejumlah uang ke rekening pribadi dengan dalih pemenuhan kewajiban perpajakan.

Berikut beberapa ciri khas modus penipuan ini: - Harga barang jauh di bawah pasaran sebagai umpan untuk menarik minat korban. - Penggunaan identitas palsu petugas Bea Cukai, termasuk foto profil berseragam. - Ancaman hukum seperti penangkapan atau denda besar jika korban menolak membayar.

Bea Cukai menegaskan bahwa instansi mereka tidak pernah melakukan kontak langsung untuk meminta pembayaran melalui rekening pribadi. Seluruh transaksi resmi harus dilakukan melalui kode billing yang langsung masuk ke kas negara.

Salah satu kasus yang mencuat baru-baru ini melibatkan seorang korban yang kehilangan Rp500.000 setelah membeli gamis dari akun Instagram @myeshafashion_. Pelaku menggunakan nama "Anita Iskandar" dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai yang menahan paket karena dianggap tidak resmi. Korban diminta membayar biaya pengurusan sebesar Rp275.000, namun setelah transfer, pelaku menghilang dan menghapus semua bukti percakapan.

Data terbaru menunjukkan peningkatan jumlah pengaduan penipuan online shop fiktif. Pada Februari 2025, tercatat 654 pengaduan, naik 9% dari bulan sebelumnya. Sebanyak 342 kasus di antaranya menggunakan modus toko online fiktif.

Untuk menghindari menjadi korban, masyarakat disarankan untuk: 1. Tidak panik saat menerima tuntutan pembayaran. 2. Memverifikasi informasi melalui kanal resmi Bea Cukai seperti Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 atau media sosial @beacukaiRI. 3. Melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan.

"Kami berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih waspada dan tidak mudah terperangkap dalam modus penipuan semacam ini," ujar Budi.