Penundaan Sidang Tuntutan Terkait Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Jakarta – Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus suap terkait pembebasan Gregorius Ronald Tannur ditunda hingga sepekan ke depan. Permohonan penundaan diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dengan alasan perlu penyempurnaan dokumen tuntutan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025), jaksa menyatakan bahwa tim penuntut memerlukan waktu tambahan untuk merampungkan berkas tuntutan. "Mohon izin untuk menunda pembacaan tuntutan selama satu minggu, Yang Mulia," ujar perwakilan jaksa. Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso sempat mempertanyakan alasan penundaan dan meminta penjelasan lebih rinci. Hakim Teguh juga mengingatkan bahwa masa penahanan ketiga terdakwa—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—hanya tersisa satu bulan.

Setelah melalui pertimbangan, majelis hakim akhirnya menyetujui penundaan dan menetapkan jadwal baru untuk pembacaan tuntutan pada 22 April 2025. Hakim Teguh menegaskan bahwa jaksa wajib memenuhi tenggat waktu tersebut. "Siap atau tidak, tuntutan harus dibacakan pada hari yang telah ditetapkan," tegasnya. Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan suap senilai Rp 4,6 miliar oleh ketiga hakim untuk memengaruhi putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan. Uang suap tersebut diduga berasal dari ibu Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan disalurkan melalui pengacaranya, Lisa Rachmat.