Dokter Kandungan di Garut Ditangguhkan Sementara Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Pasien
Kasus dugaan pelecehan oleh tenaga medis kembali mencuat setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan seorang dokter kandungan di Garut diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap pasiennya. Video tersebut menunjukkan momen pemeriksaan USG seorang ibu hamil yang didampingi hanya oleh dokter pria tanpa kehadiran perawat wanita. Dalam rekaman itu, terlihat dokter menggunakan satu tangan untuk mengoperasikan alat USG, sementara tangan lainnya tampak menyentuh area dada pasien. Ekspresi dan gestur pasien dalam video mengindikasikan ketidaknyamanan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Identitas dokter yang bersangkutan telah beredar luas di media sosial. Dokter tersebut tercatat sebagai lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran dengan spesialisasi obstetri dan ginekologi. Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan RI telah mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi bersama Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk menangguhkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) sang dokter sembari menunggu hasil investigasi lebih lanjut. STR merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap dokter untuk menjalankan praktik medis secara legal.
- Kronologi kasus: Kejadian ini ternyata bukan merupakan peristiwa baru. Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Garut mengungkapkan bahwa insiden tersebut sebenarnya telah terjadi sekitar satu tahun silam.
- Penyelesaian kasus: Kasus ini sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan aparat penegak hukum pada akhir tahun 2024.
- Status dokter: Terungkap bahwa dokter yang bersangkutan bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), meski pernah berpraktek di berbagai fasilitas kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta. Saat ini, namanya sudah tidak tercatat dalam database Sistem Informasi Sumber Daya Kesehatan setempat.