Gubernur DIY Pertanyakan Keberadaan Pedagang di Kawasan Parkir ABA Yogyakarta
Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyoroti maraknya aktivitas pedagang di Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) yang seharusnya berfungsi sebagai area parkir. Dalam pernyataannya, Sultan menegaskan bahwa kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan dan mempertanyakan pihak yang mengizinkan pedagang beroperasi di lokasi tersebut.
"Ini kan area parkir, bukan tempat berjualan. Saya ingin tahu, siapa yang memberi izin mereka berdagang di sini?" ujar Sultan saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Selasa (15/4/2025). Ia menekankan perlunya koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif.
Berikut poin-ponel penting yang disampaikan oleh Gubernur DIY: - Fungsi utama TKP ABA sebagai area parkir harus dipertahankan. - Perlu klarifikasi mengenai pihak yang mengizinkan pedagang masuk ke kawasan tersebut. - Rencana tindak lanjut melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY untuk berkoordinasi dengan Pemkot Yogyakarta.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan kesediaannya untuk mendukung kebijakan Pemprov DIY dalam menertibkan pedagang di TKP ABA. "Kami siap berkolaborasi untuk mencari solusi terbaik, termasuk relokasi jika diperlukan," ucap Hasto.
Di sisi lain, pengelola TKP ABA, Doni Rulianto, mengonfirmasi bahwa kawasan tersebut memang dirancang untuk parkir, meskipun terdapat fasilitas pendukung seperti area pedagang dan toilet umum. "Pedagang yang ada saat ini sebenarnya bagian dari fasilitas pendukung, bukan aktivitas utama," jelas Doni. Ia juga mengungkapkan bahwa rencana relokasi sementara ke Pasar Batikan sempat diusulkan, namun ditolak oleh para pedagang karena alasan ketidakjelasan lokasi.