Jepang Lakukan Penangkapan Perdana Terhadap Pelaku Penjualan Konten Pornografi Hasil Kecerdasan Buatan
Tokyo – Otoritas kepolisian Jepang baru-baru ini mencatatkan sejarah dengan melakukan penangkapan pertama terhadap empat individu yang diduga terlibat dalam produksi dan perdagangan gambar-gambar pornografi yang dihasilkan melalui teknologi kecerdasan buatan (AI). Keempat tersangka, yang berusia antara 20 hingga 50 tahun, ditangkap atas dugaan pelanggaran undang-undang pornografi di negara tersebut.
Menurut informasi yang beredar, para tersangka memanfaatkan perangkat lunak AI berbasis sumber terbuka untuk menciptakan gambar-gambar eksplisit wanita dewasa dalam pose-pose tidak senonoh. Gambar-gambar tersebut kemudian dicetak dalam bentuk poster dan dipasarkan melalui platform lelang online dengan harga berkisar ribuan yen per lembar. Uniknya, seluruh karakter dalam gambar tersebut merupakan hasil kreasi digital tanpa menampilkan wajah atau tubuh manusia sungguhan.
Kasus ini menandai babak baru dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaan teknologi AI di Jepang. Beberapa poin penting dalam kasus ini meliputi:
- Penggunaan teknologi generatif AI untuk menciptakan konten eksplisit
- Pemanfaatan platform e-commerce untuk distribusi konten terlarang
- Rentang usia pelaku yang cukup bervariasi
- Harga jual produk yang relatif terjangkau
Meskipun kepolisian setempat belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait detail operasi penangkapan, insiden ini telah memicu diskusi intensif mengenai perlunya regulasi lebih ketat terhadap perkembangan teknologi AI. Fenomena penyalahgunaan AI untuk konten pornografi semakin mengglobal, dengan laporan menunjukkan bahwa mayoritas konten deepfake yang beredar di internet merupakan materi pornografi non-konsensual.