Pemerintah Siapkan Payung Hukum untuk Pengemudi Ojek Online dalam RUU UMKM
Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang UMKM yang akan mengakomodasi pengemudi ojek online sebagai bagian dari pelaku usaha mikro. Langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa revisi UU UMKM yang direncanakan berlaku pada 2026 akan mencakup beberapa poin penting terkait pengemudi ojek online. "Ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi besar para pengemudi dalam perekonomian digital," tegas Maman dalam konferensi pers di Jakarta.
Beberapa manfaat yang akan diperoleh pengemudi ojek online jika masuk kategori UMKM:
- Subsidi Bahan Bakar: Akses terhadap program subsidi BBM khusus UMKM
- Keringanan Pajak: Tarif pajak 0,5% untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar
- Pelatihan Keterampilan: Program peningkatan kompetensi dan sertifikasi
- Akses Pembiayaan: Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 6% tanpa agunan tambahan
- Bantuan Sosial: Termasuk akses terhadap gas LPG bersubsidi 3 kg
Proses revisi UU ini masih memerlukan tahapan konsolidasi antar kementerian dan lembaga terkait. "Kami ingin memastikan semua aspek sudah dipertimbangkan matang sebelum diajukan ke DPR," tambah Maman. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan lebih dari 4 juta pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.