Kemenkes Nonaktifkan Sementara Dokter Spesialis Obgyn di Garut Terkait Dugaan Pelecehan Pasien

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) di Kabupaten Garut. Tindakan ini diambil menyusul laporan dugaan pelecehan terhadap pasien saat pemeriksaan ultrasonografi (USG).

Menurut keterangan resmi dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, penonaktifan STR tersebut bersifat sementara hingga proses investigasi tuntas. Langkah ini juga dimaksudkan untuk mencegah potensi korban lain selama masa penyelidikan. Kemenkes telah berkoordinasi dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dalam penanganan kasus ini.

Berikut perkembangan terkini kasus ini: - Proses investigasi masih berlangsung oleh tim gabungan - Dokter yang bersangkutan dilarang praktik selama penyidikan - Belum ada kepastian mengenai durasi penangguhan STR - Sanksi organisasi profesi sedang dipersiapkan jika terbukti bersalah

Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menyatakan telah menerima laporan ini sejak 2024 dan sedang melakukan klarifikasi mendalam. Ketua Umum POGI menegaskan akan memberikan sanksi organisasi profesi jika terbukti terjadi pelanggaran etika kedokteran.

Kasus ini bermula dari beredarnya rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan tidak pantas selama pemeriksaan USG. Modus operandi yang diduga melibatkan penawaran pemeriksaan gratis melalui kontak pribadi juga menjadi sorotan. Dinas Kesehatan Kabupaten Garut telah mengkonfirmasi kejadian ini terjadi pada tahun sebelumnya.