Polemik Integritas Lembaga Pengawas dalam Struktur Badan Investasi Negara

Pengumuman struktur kepengurusan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memantik perdebatan serius mengenai tata kelola lembaga negara. Rosan Perkasa Roeslani selaku CEO Danantara secara resmi meluncurkan susunan organisasi yang mencakup Dewan Pengarah, Komite Pengawasan, hingga jajaran direksi. Langkah ini merupakan implementasi dari UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU BUMN dan PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Danantara.

Sebagai sovereign wealth fund, Danantara akan mengelola portofolio senilai lebih dari 900 miliar dolar AS, mencakup seluruh aset BUMN dan dividen negara. Meski pembentukan lembaga ini dinilai strategis untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045, publik justru menyoroti keterlibatan tiga lembaga pengawas negara dalam struktur organisasinya.

Titik Kritis Independensi - KPK, BPK, dan PPATK tercatat masuk dalam Komite Pengawasan Danantara - Status independen ketiga lembaga dijamin konstitusi dan undang-undang spesifik - Potensi konflik kepentingan muncul ketika pengawas menjadi bagian dari yang diawasi

Dasar Hukum yang Dipertanyakan 1. Pasal 3 UU KPK menjamin independensi lembaga antikorupsi 2. Pasal 23 UUD 1945 menegaskan kemandirian BPK 3. UU TPPU mengatur sifat independen PPATK

Ahli tata negara Zainal Arifin Mochtar (2021) mengingatkan bahwa lembaga independen lahir karena ketidakmampuan organ negara biasa bekerja optimal. Francis Fukuyama dalam 'State-Building' memperingatkan bahaya perluasan peran negara tanpa peningkatan kapasitas pengawasan.

Dilema Pengawasan - Bagaimana BPK bisa mengaudit Danantara jika strukturnya terlibat dalam kepengurusan? - Apakah KPK tetap objektif menyelidiki pelanggaran di lembaga tempat mereka bernaung? - Mampukah PPATK menganalisis transaksi mencurigakan tanpa prasangka?

Pemerintah berargumen bahwa keterlibatan ini bentuk komitmen transparansi. Namun pakar governance memperingatkan tentang 'ilusi transparansi' ketika lembaga pengawas dijadikan simbol belaka. Sistem checks and balances demokrasi mensyaratkan jarak sehat antara pengawas dan yang diawasi.

White-collar crime menjadi ancaman riil jika pengawasan hanya bersifat formalitas. Masyarakat berhak mempertanyakan pengelolaan dana negara yang bersumber dari APBN ini. Esensi independensi tidak boleh dikorbankan atas nama kolaborasi, karena justru akan melemahkan sistem pencegahan KKN yang menjadi dasar pembentukan Danantara.