Penundaan Sidang Tuntutan Tiga Hakim PN Surabaya dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Sidang tuntutan terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur mengalami penundaan. Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa (15/4/2025) ditunda hingga 22 April mendatang. Penundaan ini terjadi karena jaksa penuntut umum belum siap menyampaikan tuntutan resmi terhadap ketiga hakim tersebut.

Daftar Hakim Terdakwa: - Erintuah Damanik - Mangapul - Heru Hanindyo

Jaksa memohon waktu tambahan selama satu pekan kepada majelis hakim untuk menyelesaikan persiapan tuntutan. "Mohon waktu satu minggu untuk merapikan dokumen tuntutan," ujar perwakilan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Teguh Santoso mengingatkan bahwa penundaan ini merupakan yang terakhir mengingat batas waktu penahanan para terdakwa.

Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diterima Ronald Tannur dalam perkara kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Investigasi kemudian mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) yang diduga sebagai suap untuk mempengaruhi putusan hakim. Setelah vonis bebas dibatalkan melalui kasasi, Ronald Tannur akhirnya divonis 5 tahun penjara.