DPRD Surabaya Akan Mendengarkan Kesaksian Karyawan Terkait Dugaan Penahanan Ijazah oleh Pengusaha
Surabaya – Kasus dugaan penahanan ijazah karyawan oleh pengusaha Jan Hwa Diana terus bergulir meski sebelumnya telah terjadi upaya perdamaian dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Kini, Wali Kota Eri Cahyadi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.
Komisi D DPRD Surabaya, yang membidangi persoalan ketenagakerjaan, berencana memanggil sejumlah karyawan dan mantan karyawan CV Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana. Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengklarifikasi laporan penahanan ijazah yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut. "Kami akan meminta penjelasan langsung dari para karyawan yang terdampak untuk memastikan kebenaran kasus ini," ujar Akmarawita.
Berikut beberapa poin penting yang akan menjadi fokus pemeriksaan: - Jumlah ijazah yang diduga ditahan oleh perusahaan. - Kondisi kerja yang dialami oleh karyawan terdampak. - Proses hukum yang mungkin diambil jika dugaan pelanggaran terbukti.
Selain itu, Komisi D juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Sebelumnya, Wali Kota Eri Cahyadi telah mengirimkan tim pendamping untuk membantu karyawan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Namun, upaya mediasi yang dilakukan sempat mengalami kebuntuan, sehingga diperlukan intervensi lebih lanjut dari lembaga legislatif.