Tujuh Hasil Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2025 Kembali Diperkarakan di Mahkamah Konstitusi

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi adanya tujuh kasus pemungutan suara ulang (PSU) hasil Pilkada 2025 yang kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mencakup wilayah kabupaten dan kota di berbagai daerah di Indonesia.

Menurut anggota KPU August Mellaz, pihaknya telah menerima informasi mengenai pengajuan permohonan gugatan tersebut. "Kami menghormati hak para peserta pemilu untuk mengajukan gugatan. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di MK," jelas August dalam keterangan pers di Jakarta.

Berikut daftar daerah yang hasil PSU-nya digugat: - Kabupaten Puncak Jaya - Kabupaten Siak - Kabupaten Barito Utara - Kabupaten Buru - Kabupaten Taliabu - Kabupaten Banggai - Kepulauan Talaud

Pelaksanaan PSU sendiri merupakan bentuk pelaksanaan putusan MK terkait sengketa hasil Pilkada 2025. KPU menyatakan telah berupaya maksimal dalam menyelenggarakan PSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, adanya gugatan baru ini berdampak pada penundaan pelantikan kepala daerah terpilih.

"Proses pelantikan akan menunggu keputusan akhir dari MK," tambah August. KPU mencatat terdapat 24 PSU yang dilaksanakan menyusul putusan MK atas sengketa Pilkada 2024. Putusan tersebut didasarkan pada temuan berbagai ketidaksesuaian baik dari segi administrasi, prosedural, maupun indikasi pelanggaran oleh peserta pemilu.