Proses Hukum Kasus Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan Terus Berlanjut
Jakarta – Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih terus berproses meski telah memasuki tahun kedua. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tim penyidik tetap aktif memenuhi segala petunjuk hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya sedang mematuhi permintaan tambahan (P-19) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur, tanpa hambatan berarti," ujarnya dalam keterangan resmi. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada November 2023, namun hingga kini belum dilakukan penahanan. Selain kasus pemerasan, Firli juga tercatat sebagai saksi dalam kasus terpisah terkait pertemuan tidak resmi dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis. Penyidik menjeratnya dengan pasal-pasal korupsi, termasuk Pasal 12e dan/atau 12B UU Tipikor serta Pasal 36 UU KPK.