Anggota DPR Apresiasi Respons Cepat Polres Jaktim dalam Kasus Penganiayaan ART

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Timur atas penanganan cepat kasus penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) oleh majikannya. Kunjungan Sahroni ke Polres Jaktim menegaskan pentingnya responsibilitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan.

Sahroni menilai langkah Polres Jaktim sebagai contoh nyata penegakan hukum yang proaktif. "Ini merupakan bentuk kerja nyata yang patut diapresiasi. Di era modern seperti sekarang, penanganan kasus tidak boleh lambat. Polres Jaktim telah menunjukkan gerak cepat dalam menindaklanjuti laporan," ujarnya di lokasi, Selasa (15/4/2025).

Wilayah hukum Polres Metro Jaktim dikenal sebagai area rawan kriminalitas. Sahroni berharap pola penanganan seperti ini dapat menjadi standar operasional. "Jakarta Timur kerap menjadi lokasi tawuran dan penganiayaan. Dengan pendekatan proaktif seperti ini, diharapkan angka kriminalitas bisa ditekan," tambahnya.

Kapolres Metro Jaktim, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah pasangan suami-istri. Pelaku utama adalah istri (SSJH), sementara suaminya (AMS) turut membantu aksi penganiayaan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

  • Modus Kejahatan: Korban mengalami kekerasan fisik berupa pukulan, tendangan, dan benturan terhadap benda keras.
  • Pasal yang Dijerat: Pasal 44 ayat 2 UU No. 23/2024 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 10 tahun penjara akibat luka berat yang dialami korban.

Sahroni menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat untuk mencegah kasus serupa. "Tidak perlu menunggu viral di media sosial. Polisi harus aktif memantau dan bertindak sebelum korban bertambah," pungkasnya.