Dinas Pendidikan Jatim Larang Sekolah Pungut Biaya Pengambilan Ijazah
Surabaya – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa seluruh sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri di Jawa Timur dilarang memungut biaya dalam proses pengambilan ijazah. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan hak siswa terpenuhi tanpa adanya hambatan administratif.
"Pengambilan ijazah harus dilakukan secara gratis, tanpa syarat apapun. Sekolah tidak diperbolehkan menahan dokumen tersebut meskipun siswa memiliki tunggakan biaya administrasi," tegas Aries dalam keterangan resminya. Ia juga menginstruksikan agar sekolah segera menyerahkan ijazah kepada siswa yang telah menyelesaikan pendidikan.
Berikut langkah-langkah yang diinstruksikan oleh Dinas Pendidikan Jatim:
- Penghapusan pungutan: Sekolah dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun untuk pengambilan ijazah.
- Penyerahan tanpa syarat: Ijazah harus diberikan kepada siswa meskipun terdapat tunggakan administrasi.
- Mekanisme pengaduan: Siswa yang mengalami kendala dapat melapor ke cabang dinas pendidikan terdekat di 24 wilayah Jawa Timur.
Aries menekankan bahwa ijazah merupakan dokumen penting bagi kelulusan, baik untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja. Oleh karena itu, ia meminta seluruh sekolah mempercepat proses penyerahan ijazah sebelum akhir bulan ini. "Tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahan ijazah. Ini adalah hak mutlak siswa," ujarnya.
Selain itu, Dinas Pendidikan Jatim mendorong sekolah untuk lebih proaktif dengan mengantarkan ijazah langsung ke alamat siswa, terutama bagi mereka yang telah bekerja atau pindah domisili. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kendala teknis dan memastikan dokumen penting tersebut segera sampai ke tangan pemiliknya.