Sopir Truk Protes Pelaksanaan Razia Uji Emisi di Tengah Kesibukan Kerja

Jakarta - Razia uji emisi kendaraan kembali digelar di wilayah Jakarta Timur, tepatnya di Jalan TB Simatupang, Ciracas, pada Selasa (15/4/2025). Operasi ini menuai protes dari sejumlah sopir truk yang mengaku terganggu oleh waktu pelaksanaan razia yang bertepatan dengan jam sibuk.

Salah satu sopir truk, Dipyo (30), mengungkapkan kekesalannya karena truk yang dikemudikannya telah rutin menjalani uji KIR setiap enam bulan, termasuk pemeriksaan emisi. "Uji KIR sudah pasti mencakup uji emisi. Kenapa harus ada razia terpisah?" tanya Dipyo. Ia juga mengaku tidak mendapat informasi sebelumnya mengenai jadwal operasi tersebut.

Selain itu, Wahyu (53), sopir truk lainnya, mengeluhkan proses uji emisi yang dinilai terlalu lama. "Ini menghambat perjalanan kami. Seharusnya bisa lebih efisien," ujarnya. Kendaraan Wahyu dinyatakan tidak lolos uji emisi meski semua dokumen administrasinya lengkap.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang tengah gencar melakukan razia uji emisi sebagai bagian dari upaya menekan polusi udara. Kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi berpotensi dikenai sanksi pidana dengan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan enam bulan. Namun, sanksi ini dianggap terlalu berat oleh para sopir truk yang mengandalkan penghasilan harian.