Mantan Mendes PDTT Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

Jakarta – Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, tengah menjadi sorotan setelah namanya dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kasus ini melibatkan alokasi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur pada periode 2019 hingga 2022. Abdul Halim, yang juga dikenal sebagai Gus Halim, disebut memiliki peran krusial dalam proses penyaluran dana hibah tersebut saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur.

Menurut keterangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, Abdul Halim Iskandar diduga terlibat dalam alur penyaluran dana hibah yang diajukan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). "Pada masa pemberian hibah, yang bersangkutan merupakan salah satu anggota DPRD Jawa Timur dan memiliki pengaruh signifikan dalam proses alokasi dana," jelas Asep Guntur. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk tiga penyelenggara negara dan 17 pemberi suap yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Profil Abdul Halim Iskandar

  • Latar Belakang Pendidikan: Lulusan S1 Filsafat dan Sosiologi Pendidikan IKIP Yogyakarta (1987) dan S2 Manajemen Pendidikan IKIP Malang (1992).
  • Karier Politik: Memulai karier politik sebagai Ketua DPC PKB Jombang (1999), kemudian menjabat Ketua DPW PKB Jawa Timur (2011–2022).
  • Jabatan Legislatif: Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (2009–2014) dan Ketua DPRD Jawa Timur (2014–2019).
  • Jabatan Eksekutif: Menduduki posisi Mendes PDTT (2019–2024) di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Kasus ini merupakan pengembangan dari investigasi sebelumnya terkait suap dalam alokasi dana hibah. KPK terus mendalami keterlibatan para tersangka, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut.