Sultan HB X Tegaskan Komitmen Perlindungan Juru Parkir Yogyakarta
Yogyakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di bawah kepemimpinan Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X mengambil langkah konkret untuk memastikan keberlangsungan hidup para juru parkir yang terdampak rencana pembongkaran Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA). Dalam pernyataannya, Sultan menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja parkir harus menjadi prioritas utama.
"Mereka tidak boleh dibiarkan tanpa solusi. Ini adalah tanggung jawab kita bersama," tegas Sultan saat memberikan keterangan pers di Kantor Gubernur DIY, Selasa (14/4/2025). Pemerintah DIY telah menyiapkan Mandala Krida sebagai lokasi parkir sementara bagi para juru parkir yang kehilangan mata pencaharian. Meskipun bersifat temporer, langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja selama proses transisi.
Berikut langkah-langkah yang akan diambil pemerintah: - Penyediaan lahan parkir sementara di Mandala Krida - Koordinasi intensif dengan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk relokasi permanen di Ketandan - Pendataan menyeluruh terhadap jumlah juru parkir yang akan direlokasi
Sultan secara khusus menekankan bahwa para juru parkir merupakan bagian dari masyarakat Yogyakarta yang berhak mendapatkan perlindungan sosial. "Mereka adalah warga kita yang mencari nafkah secara halal. Kita harus pastikan mereka dan keluarganya tetap terpenuhi kebutuhan dasarnya," ujarnya.
Di sisi lain, pengelola TKP ABA, Doni Rulianto, mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan perpanjangan waktu operasional hingga 28 April 2025. "Kami berterima kasih atas kesempatan ini dan berharap solusi permanen segera ditemukan melalui koordinasi antara Pemda DIY dan Pemkot," ungkap Doni usai pertemuan dengan Dinas Perhubungan DIY.