Status KLB Diberlakukan di Klaten Usai 110 Orang Alami Keracunan Massal
Klaten, Jawa Tengah – Pemerintah Kabupaten Klaten resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) menyusul insiden keracunan massal yang melibatkan 110 warga Desa Karangturi, Kecamatan Gantiwarno. Satu korban dilaporkan meninggal dunia akibat kejadian tersebut.
Hanung Sasmita Wibawa, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Klaten, menegaskan bahwa penetapan status KLB didasarkan pada tingginya jumlah korban dan adanya korban jiwa. "Kriteria KLB terpenuhi karena skalanya masif dan berdampak fatal," jelas Hanung dalam keterangan resmi, Selasa (15/4/2025). Korban meninggal diidentifikasi sebagai Suparno (56), yang memiliki riwayat penyakit penyerta. Ia menghembuskan napas terakhir di RSUP dr Soeradji Tirtonegoro setelah sempat menjalani perawatan intensif.
Gejala yang dialami korban meliputi: - Mual dan muntah berkelanjutan - Demam tinggi - Lemas hingga tidak mampu beraktivitas
Tim investigasi telah mengamankan sampel makanan dari acara halalbihalal yang diduga menjadi sumber keracunan. Sampel tersebut dikirim ke Laboratorium Kesehatan Semarang untuk uji toksikologi. "Proses analisis membutuhkan waktu minimal lima hari," tambah Hanung. Sementara itu, Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, memastikan penanganan darurat telah dioptimalkan untuk mencegah perluasan korban. "Langkah antisipasi seperti pemantauan kesehatan warga dan sterilisasi lingkungan terus dilakukan," ujarnya.