KPK Periksa Mantan Pejabat Taspen dalam Kasus Dugaan Penyelewengan Investasi Rp1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan terhadap mantan pejabat PT Taspen (Persero) terkait kasus dugaan penyelewengan dana investasi senilai Rp1 triliun. Helmi Imam Satriyono, mantan Direktur Keuangan perusahaan tersebut, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang juga menjerat Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama Taspen.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/4/2025). Selain Helmi, penyidik juga memanggil Indra Widjaja, seorang karyawan swasta, untuk dimintai keterangan. Keduanya dihadirkan dalam rangka mengungkap praktik korupsi yang diduga terjadi dalam pengelolaan dana investasi perusahaan.

Kasus ini bermula dari penempatan dana investasi Taspen senilai Rp1 triliun pada Reksa Dana I-Next G2 yang dikelola PT Insight Investment Management (IIM). Berdasarkan hasil penyelidikan, transaksi ini dinilai melawan hukum karena seharusnya tidak boleh dilakukan. Dugaan kuat menunjukkan adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan pribadi dari transaksi tersebut.

  • Kronologi penting kasus:
  • Penempatan dana investasi Rp1 triliun oleh PT Taspen
  • Dugaan pelanggaran prosedur investasi
  • Penetapan mantan Dirut Taspen sebagai tersangka
  • Penyidikan terhadap pihak-pihak terkait
  • Perkiraan kerugian negara mencapai Rp200 miliar

Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menegaskan bahwa lembaganya terus bekerja untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam kasus ini. Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT IIM, saat ini telah ditahan sebagai tersangka. KPK memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp200 miliar dari kasus ini.