Karyawan Dipecat Tanpa Peringatan Akibat Pulang Satu Menit Lebih Awal
Sebuah kasus pemecatan sepihak yang dinilai tidak proporsional mencuat setelah seorang karyawan wanita di China kehilangan pekerjaannya hanya karena pulang satu menit lebih awal dari jam kerja resmi. Peristiwa ini memicu perdebatan mengenai penerapan kebijakan ketenagakerjaan yang terlalu kaku tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.
Wang, karyawan yang telah bekerja selama tiga tahun di sebuah perusahaan di Guangzhou, Provinsi Guangdong, menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) mendadak tanpa melalui proses peringatan atau pembinaan terlebih dahulu. Manajemen perusahaan beralasan bahwa Wang tercatat pulang lebih awal satu menit selama enam hari dalam sebulan. Padahal, selama masa kerjanya, wanita tersebut dikenal sebagai karyawan dengan kinerja baik dan tidak pernah mendapat teguran serius.
- Proses Hukum yang Dilalui
- Wang mengajukan gugatan ke pengadilan pada awal 2025
- Pengadilan memutuskan pemecatan tersebut ilegal
-
Perusahaan diwajibkan membayar kompensasi meski nominalnya tidak diungkap
-
Argemen Pengadilan
- Pemecatan dianggap tidak masuk akal
- Tidak ada bukti pelanggaran serius dari karyawan
- Perusahaan tidak memberikan peringatan atau pembinaan sebelumnya
Putusan pengadilan menegaskan bahwa tindakan perusahaan dinilai terlalu ekstrem untuk pelanggaran kecil seperti pulang satu menit lebih awal. Hakim menyatakan keputusan PHK tidak didukung bukti kuat dan melanggar prinsip keadilan dalam hubungan industrial. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan betapa kebijakan perusahaan yang terlalu kaku bisa berdampak pada ketidakadilan terhadap karyawan.