Pengadilan AS Hentikan Kebijakan Deportasi Massal Trump terhadap Imigran dari Empat Negara
Pengadilan federal Amerika Serikat (AS) kembali mengambil langkah tegas dengan memblokir rencana pemerintahan Donald Trump yang bertujuan mencabut status hukum ratusan ribu imigran asal Venezuela, Kuba, Nikaragua, dan Haiti. Keputusan ini dikeluarkan oleh Hakim Distrik AS Indira Talwani di Boston, menandai babak baru dalam perdebatan kebijakan imigrasi di negara tersebut.
Dalam putusannya, Hakim Talwani menyatakan bahwa tindakan administratif Trump untuk menghentikan Program Pembebasan Bersyarat (Parole Process) bagi warga empat negara tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Program ini sebelumnya digulirkan oleh pemerintahan Biden pada Oktober 2022, memberikan kesempatan bagi 30.000 migran per bulan dari negara-negara dengan catatan HAM buruk untuk memasuki AS secara legal selama dua tahun terakhir.
- Dasar Putusan Pengadilan: Hakim menilai interpretasi hukum imigrasi oleh pemerintahan Trump keliru, khususnya terkait aturan deportasi cepat yang tidak berlaku bagi penerima program pembebasan bersyarat.
- Dampak Langsung: Tanpa intervensi pengadilan, 532.000 imigran akan kehilangan perlindungan hukum efektif 24 April 2025, hanya 30 hari setelah pengumuman resmi.
- Konteks Politik: Kebijakan Trump ini merupakan bagian dari janji kampanyenya untuk melakukan deportasi besar-besaran terhadap imigran tidak berdokumen, dengan fokus khusus pada warga Amerika Latin.
Pemerintahan Trump juga diketahui telah menggunakan undang-undang masa perang yang jarang diterapkan untuk mendeportasi ratusan warga Venezuela yang diduga terkait geng kriminal ke El Salvador. Langkah-langkah keras ini terus memicu kontroversi dan perlawanan melalui jalur hukum.