Bank Aladin Syariah Lakukan Restrukturisasi dengan PHK 25% Karyawan Tetap
Bank Aladin Syariah (BANK) telah mengambil langkah strategis dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 72 karyawan tetap, yang setara dengan 25% dari total tenaga kerja perseroan. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menciptakan efisiensi operasional dan mendukung pertumbuhan bisnis jangka panjang.
Menanggapi perkembangan ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan pentingnya transparansi informasi. I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menyatakan bahwa perseroan wajib segera mengungkapkan informasi material terkait PHK tersebut melalui laman Keterbukaan Informasi BEI. "Perseroan harus menyampaikan detail proses PHK, termasuk solusi yang diambil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Nyoman dalam keterangannya di Jakarta.
Berikut adalah poin-poin kunci dari kebijakan ini: - PHK dilakukan terhadap 72 karyawan tetap - Restrukturisasi bertujuan untuk optimalisasi kinerja internal - BEI menekankan pentingnya keterbukaan informasi - Manajemen diberikan kebebasan dalam mengevaluasi kebijakan
Melita Giovanni, Corporate Communication Bank Aladin Syariah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi bisnis perusahaan. "Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah melalui struktur organisasi yang lebih lincah dan efisien," ujarnya. Selain karyawan tetap, perusahaan juga mengakhiri kontrak 58 karyawan outsourcing sebagai bagian dari penyesuaian bisnis.