KPK Beberkan Disparitas Laporan Gratifikasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencolok terkait laporan gratifikasi yang disampaikan oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Meski diduga menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp1 triliun selama kurun waktu 2012 hingga 2022, Zarof hanya melaporkan satu kali penerimaan berupa karangan bunga senilai Rp35,5 juta.

Fakta Terungkap di Persidangan - Kasus ini terungkap dalam sidang tindak pidana korupsi terkait vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta. - Indira Malik, Kasatgas Direktorat Gratifikasi KPK, menjadi saksi dan membeberkan temuan analisis tim gratifikasi. - Karangan bunga dilaporkan diterima pada acara pernikahan putra Zarof tahun 2018, dengan nilai di bawah batas kewajiban pelaporan.

Disparitas Besar antara Laporan dan Fakta Padahal, berdasarkan dakwaan jaksa: - Zarof menerima uang tunai dalam berbagai mata uang setara Rp915 miliar. - Juga menerima 51 kg emas logam mulia (senilai Rp86,2 miliar berdasarkan harga saat dakwaan). - Total gratifikasi melebihi Rp1 triliun selama 10 tahun menjabat di MA.

Jabatan Strategis Dimanfaatkan Zarof menduduki berbagai posisi kunci di MA: 1. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana (2006-2014) 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (2014-2017) 3. Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan (2017-2022)

Jaksa menilai jabatan-jabatan ini memberi akses luas kepada Zarof untuk memengaruhi proses peradilan, termasuk melalui relasi dengan hakim di berbagai tingkat pengadilan.