Polisi Tangkap Legislator Banten Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp350 Juta
Banten - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Golkar diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana senilai Rp350 juta. Tersangka yang berinisial TRF saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, kasus ini bermula ketika tersangka menyerahkan cek kosong sebagai alat pembayaran kepada PT Sinar Dinamika Beton dalam transaksi pembelian beton ready mix. "Barang sudah diterima oleh tersangka, namun ketika perusahaan mencoba mencairkan cek senilai Rp350 juta tersebut, ternyata dana tidak tersedia," jelas Didik dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025).
Berikut kronologi lengkap kasus ini: - TRF bertindak sebagai Direktur CV Prisma Kencana saat melakukan transaksi - Pemesanan beton ready mix dilakukan untuk keperluan proyek tertentu - Cek kosong senilai Rp350 juta diserahkan sebagai pembayaran - Perusahaan melaporkan kasus setelah gagal mencairkan dana - Tidak ada upaya penyelesaian dari tersangka sebelum laporan dibuat
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menambahkan bahwa tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. "Setelah barang diterima, tidak ada upaya pengembalian atau penyelesaian dari tersangka. Ini yang membuat korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib," tegas Dian.
Kasus ini kini sedang dalam tahap penyidikan intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Tim penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung dan memeriksa kemungkinan adanya modus serupa yang pernah dilakukan tersangka sebelumnya.