Polisi Bekasi Ungkap Perkebunan Ganja ilegal di Kamar Mahasiswa
Bekasi – Seorang mahasiswa berusia 19 tahun berinisial EFK diamankan aparat kepolisian setelah terbukti membudidayakan tanaman ganja di dalam kamar tempat tinggalnya di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tindakan pelaku terungkap setelah petugas menerima laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah memulai proses penanaman sejak dua bulan lalu. "Biji ganja tersebut diperoleh dari sisa pembelian narkotika jenis yang sama sebelumnya," jelas Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin, Ipda Rolin Manulang. Dalam penggerebekan, polisi menemukan delapan pot berisi tanaman ganja dengan ukuran bervariasi, terdiri dari enam pot kecil dan dua pot besar. Selain itu, disita sejumlah peralatan pendukung seperti lampu ultraviolet, kipas angin kecil, dan ponsel sebagai barang bukti.
- Lokasi kejadian: Kamar tempat tinggal pelaku di Desa Sumberjaya
- Barang bukti: 8 pot tanaman ganja | lampu UV | kipas angin | ponsel
- Status kasus: Pelaku menjalani pemeriksaan intensif terkait pelanggaran UU Narkotika