Modus Pemalsuan Sertifikat Tanah Terungkap di Demak, Pelaku Tewaskan Korban dengan Tipuan Balik Nama
DEMAK – Sebuah kasus pemalsuan dokumen tanah berhasil diungkap oleh jajaran Polres Demak. Pelaku yang berinisial RA (37) diketahui melakukan aksinya dengan menawarkan jasa balik nama sertifikat tanah kepada warga setempat. Namun, alih-alih memproses dokumen secara resmi, RA justru memalsukan sertifikat dengan cara mengetik sendiri perubahan data pada dokumen asli milik klien.
Kasus ini berawal ketika RA mendatangi seorang warga bernama Mujahadah pada April 2023. Ia menawarkan jasa pengurusan balik nama sertifikat tanah milik almarhum suami Mujahadah, Ahmad Adil, termasuk proses turun waris dan jual beli kepada pihak ketiga. Mujahadah kemudian menyerahkan tiga sertifikat tanah kepada RA dengan nomor sebagai berikut:
- SHM 01070
- SHM 01071
- SHM 01074
Setelah mengklaim telah menyelesaikan proses tersebut, RA meminta pembayaran sebesar Rp 9.000.000 dan mengirimkan sertifikat hasil palsuan melalui ojek online. Namun, kejanggalan terdeteksi ketika salah satu sertifikat, yakni SHM 01071, menunjukkan tanda-tanda tidak autentik. Pengecekan lebih lanjut oleh notaris terkait mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut tidak pernah diproses secara resmi.
Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi menyeluruh. "Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada perubahan data resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun notaris terkait," tegas Satya. Kasus ini kini sedang dalam proses hukum lebih lanjut, sementara masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas biro jasa sebelum menggunakan layanan mereka.