Warga Amerika Serikat Diamankan di Bali Akibat Masalah Keuangan dan Kesehatan Mental
Dua warga negara Amerika Serikat (AS) terpaksa diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung di Bali akibat persoalan keuangan dan gangguan kesehatan mental. Kasus pertama melibatkan Brett Ronald Makovich, yang ditemukan dalam keadaan menggelandang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah kehabisan dana selama tinggal di Pulau Dewata.
Menurut laporan resmi, Makovich tiba di Bali pada 26 Februari 2025 dengan visa kedatangan (VoA) yang berlaku hingga 27 Mei 2025. Namun, setelah dua bulan bermukim, pria tersebut mengalami krisis finansial yang berdampak pada kondisi psikologisnya. Pada 4 April 2025, ia sempat mendapat perawatan medis di RSUP Prof Ngoerah Denpasar akibat dugaan depresi, sebelum akhirnya kembali ke bandara dan menimbulkan gangguan.
- Kronologi Insiden: Makovich dilaporkan terlibat dalam tindakan tidak tertib, termasuk konflik fisik dengan pemandu wisata setempat
- Proses Penanganan: Setelah melalui pemeriksaan kesehatan, pihak berwenang menyerahkan kasus ini kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk tindakan lebih lanjut
Kasus serupa terjadi pada Tobias Joseph, warga AS berusia 59 tahun yang diamankan di kawasan Pantai Legian. Pria ini diketahui telah melebihi masa berlaku visa sejak 2023 dan mengaku tidak memiliki biaya untuk kembali ke negara asalnya. Kedua kasus ini menyoroti pentingnya mekanisme pendampingan bagi wisatawan asing selama berada di wilayah Indonesia.
- Data Imigrasi: Kedua warga negara asing tersebut menggunakan VoA dengan masa berlaku terbatas
- Respon Otoritas: Satpol PP Badung bekerja sama dengan instansi terkait untuk menangani kasus-kasus kerentanan wisatawan asing
Petugas setempat menyatakan bahwa meskipun para wisatawan tersebut masih memiliki dokumen perjalanan yang valid, ketiadaan penjamin dan tekanan finansial menjadi faktor utama yang memperburuk situasi. Kasus-kasus semacam ini memerlukan penanganan komprehensif yang melibatkan aspek hukum, imigrasi, dan perlindungan sosial.