Operasi Penggerebekan Jaringan Perdagangan Satwa Langka di Jambi Berhasil Digagalkan
Aparat kepolisian bersama petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa langka di wilayah Kota Jambi. Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut, termasuk seorang mantan pegawai perusahaan konservasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya transaksi gelap cula badak dan sisik trenggiling. Tim gabungan kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli potensial. Kecurigaan mengarah pada sebuah mobil Fortuner berwarna putih yang terparkir di area Hotel Yello, Jalan Jenderal Sudirman, pada 26 Maret 2025.
"Melalui operasi penyamaran yang dilakukan Unit Tipidter, kami berhasil memancing pelaku keluar dan melakukan penangkapan," ungkap Kapolresta Jambi, Kombes Boy Sutan Binanga Siregar, dalam keterangan pers tanggal 14 April 2025.
Dalam penggeledahan berikutnya, petugas menemukan: - Kardus bertuliskan 'kerupuk udang' di bagasi mobil yang ternyata berisi 1,3 kilogram sisik trenggiling - Satu buah cula badak seberat 600 gram yang disembunyikan di balik dasbor mobil
Nilai transaksi yang digagalkan diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar untuk cula badak saja. Para tersangka yang diamankan terdiri dari: 1. Ramli Harun (39), mantan karyawan PT Alam Bukit Tigapuluh 2. Sutrisno (58), warga Tebo 3. Satriya (34), warga Tebo 4. Raja Saudi (44), warga Indragiri Hulu
Penyidik masih mendalami jaringan perdagangan ini lebih lanjut, mengingat barang bukti telah beberapa kali berpindah tangan sebelum penyitaan. "Kami sedang melacak asal perburuan dan jaringan pembeli tetap," tambah Kapolresta.
Motif ekonomi menjadi pendorong utama aksi kriminal ini, dimana pelaku dijanjikan imbalan mencapai Rp 300 juta untuk setiap transaksi berhasil. Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra, menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.