Kejagung Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Korporasi dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas yang diterima oleh tiga korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng. Pengajuan kasasi tersebut dilakukan pada 27 Maret 2025, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Daftar Korporasi yang Divonis Bebas: - PT Wilmar Group - Permata Hijau Group - Musim Mas Group
Mahkamah Agung (MA) menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses kasasi ini. Menurut juru bicara MA, Yanto, putusan bebas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat belum memiliki kekuatan hukum tetap karena Kejagung telah mengajukan kasasi. "Proses hukum masih berjalan, dan kami akan meninjau ulang perkara ini," tegas Yanto dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Prosedur Kasasi: 1. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan mengirimkan berkas kasasi ke MA secara elektronik setelah kelengkapan dokumen terpenuhi. 2. MA akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh bukti dan pertimbangan hukum.
Di balik putusan bebas ini, terungkap adanya indikasi suap yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum. Kejagung telah menahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang diduga menerima suap senilai Rp60 miliar. Selain itu, tiga hakim—Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto—juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap Rp22,5 miliar. Mereka diduga bersekongkol dengan pengacara Marcella Santoso, Ariyanto, serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diberikan kepada tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng (crude palm oil/CPO). Kejagung menilai putusan tersebut mengandung cacat hukum dan berpotensi merugikan negara.