Pemerintah DKI Jakarta Luncurkan Program Subsidi Transportasi untuk 15 Kelompok Masyarakat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkenalkan inisiatif baru berupa layanan transportasi publik tanpa biaya bagi 15 kategori warga. Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda 100 hari kerja Gubernur DKI Jakarta dan mencakup moda transportasi Transjakarta, MRT Jakarta, serta LRT Jakarta.

Kelompok Penerima Manfaat Berikut daftar penerima manfaat program ini: - Aparatur sipil negara dan pensiunan Pemprov DKI - Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov DKI - Penerima Kartu Jakarta Pintar - Pekerja dengan upah minimum melalui Bank DKI - Penghuni rusunawa - Anggota aktif Tim Penggerak PKK - Pemegang KTP Kepulauan Seribu - Penerima bantuan Raskin Jabodetabek - Personel TNI/Polri aktif - Veteran Indonesia - Penyandang disabilitas - Warga lanjut usia (60+ tahun) - Pengurus masjid terdaftar - Pendidik PAUD - Petugas pemantau jentik

Mekanisme Pendaftaran Terdapat dua skema pendaftaran berdasarkan kategori penerima: 1. Kelompok 1-6: Registrasi langsung di Bank DKI dengan membawa: - Fotokopi KTP dan KK - Pas foto terbaru - Dokumen pendukung sesuai kategori

  1. Kelompok 7-15: Proses daring melalui portal Transjakarta dengan mengunggah:
  2. Scan KTP dan KK
  3. Foto digital
  4. Dokumen validasi spesifik

Persyaratan Tambahan Setiap kelompok memiliki ketentuan khusus: - Lansia: Menunjukkan KTP Jakarta - Disabilitas: Melampirkan surat keterangan medis - Veteran: Menyerahkan kartu identitas veteran - Penerima Raskin: Memiliki kartu keluarga sejahtera aktif

Setelah verifikasi berhasil, peserta akan diarahkan untuk mengambil kartu akses di lokasi yang ditentukan. Kartu ini berlaku untuk seluruh layanan transportasi terintegrasi di wilayah Jakarta.