Akun Instagram 'Dokter Detektif' Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Akun Instagram 'Dokter Detektif' Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan menerima laporan resmi terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan oleh akun Instagram @dokterdetektifreal. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP / B / 779 / III / 2025 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA, yang diajukan pada Kamis, 6 Maret 2025, oleh dua individu yang berinisial AM dan RG. Kedua pelapor, yang juga merupakan korban dugaan pencemaran nama baik, mendalilkan akun tersebut telah menyebarkan informasi yang merugikan reputasi mereka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan resminya mengkonfirmasi laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelapor merasa dirugikan oleh unggahan di akun Instagram @dokterdetektifreal yang menuding mereka sebagai bagian dari 'gerombolan sirkus tertipu' atau korban 'prank'. Unggahan tersebut, menurut keterangan polisi, berisi pernyataan yang bernada provokatif dan berpotensi merusak nama baik pelapor. Berikut kutipan pernyataan yang dilaporkan dalam unggahan tersebut:
“Doktif enggak akan kena jebakan kalian!!! Kalianlah yang akan kena batunya!!! Ini hanya sedikit bukti kebusukan & keculasan Ratu Flexing yang mulai terkuak!!!
Belum lagi kejahatan-kejahatan sepasang suami istri dengan profesinya menghalalkan segala macam cara menipu masyarakat Indonesia sekian tahun!!!”
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan bukti berupa tangkapan layar unggahan yang dimaksud dari akun Instagram Dokter Detektif sebagai bukti pendukung tuduhan pencemaran nama baik. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ini dan akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, menjadi dasar hukum dalam penanganan kasus ini. Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi hukum bagi individu yang terbukti melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Proses penyelidikan akan fokus pada pembuktian unsur-unsur pidana yang tertuang dalam pasal tersebut, termasuk konteks dan tujuan unggahan yang dilaporkan. Hasil penyelidikan akan menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh pihak berwajib.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi catatan penting bagi pengguna media sosial dalam menggunakan platform digital secara bertanggung jawab. Penyebaran informasi yang tidak akurat dan berpotensi merugikan pihak lain dapat berakibat pada konsekuensi hukum yang serius. Penting untuk diingat bahwa kebebasan berekspresi memiliki batasan, dan penyebaran informasi palsu atau fitnah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Kasus ini juga menjadi sorotan terkait peran media sosial dalam penyebaran informasi dan dampaknya terhadap reputasi individu. Kecepatan penyebaran informasi di media sosial memerlukan kewaspadaan ekstra bagi pengguna agar tidak terjerat dalam tindakan yang melanggar hukum. Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan bertanggung jawab atas setiap unggahan yang dilakukan.