Pemerintah Tetapkan Standar Kesehatan Ketat bagi Calon Jemaah Haji 2025

Pemerintah Indonesia telah menetapkan persyaratan kesehatan yang ketat bagi calon jemaah haji tahun 1446 H/2025 M. Kebijakan ini dirumuskan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Istitha'ah Kesehatan Haji dan menyesuaikan dengan regulasi Pemerintah Arab Saudi.

Proses seleksi kesehatan meliputi pemeriksaan komprehensif yang mencakup:

  • Pemeriksaan fisik lengkap
  • Evaluasi fungsi kognitif
  • Skrining kesehatan mental
  • Penilaian kemampuan aktivitas sehari-hari

Menurut otoritas kesehatan, terdapat beberapa kondisi medis yang menjadi kontraindikasi mutlak untuk pelaksanaan ibadah haji. Kondisi-kondisi tersebut antara lain:

  • Penyakit kardiovaskular berat dengan gejala pada kondisi istirahat
  • Gangguan pernapasan kronis yang membutuhkan terapi oksigen
  • Gagal organ stadium lanjut (ginjal, hati, atau paru)
  • Kelainan neurologis yang menyebabkan disabilitas fisik berat
  • Gangguan psikiatri berat yang memengaruhi fungsi kognitif
  • Kondisi kehamilan pada segala usia gestasi
  • Penyakit infeksi aktif
  • Pasien yang sedang menjalani terapi kanker intensif

Kebijakan ini bertujuan memastikan keselamatan jemaah selama menunaikan rangkaian ibadah haji yang membutuhkan ketahanan fisik ekstra. Calon jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu disarankan untuk menunda atau membadalkan haji melalui mekanisme yang telah diatur Kementerian Agama.