Dedi Mulyadi Larang Aktivitas Pungutan di Jalan Demi Keselamatan Publik

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi mengeluarkan kebijakan larangan segala bentuk penggalangan dana di jalan umum melalui Surat Edaran Nomor 37/HUB.O2/KESRA. Kebijakan ini berlaku efektif di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat mulai 14 Mei 2025 dan ditujukan untuk menjaga ketertiban serta keselamatan pengguna jalan.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan bahwa jalan umum harus difungsikan sesuai peruntukannya sebagai jalur transportasi, bukan tempat untuk meminta sumbangan atau kegiatan lain yang berpotensi mengganggu lalu lintas. "Aktivitas seperti penggalangan dana untuk pembangunan masjid, pengamen, atau kegiatan sejenis tidak boleh lagi dilakukan di jalan," tegas Dedi usai meninjau lokasi jalan ambles di Kota Bogor.

Berikut poin-poin penting dalam kebijakan ini:

  • Larangan total terhadap pungutan liar atau sumbangan di jalan umum.
  • Edukasi masyarakat oleh kepala daerah di semua tingkat (bupati, walikota, hingga lurah) tentang dampak negatif kegiatan tersebut.
  • Alternatif solusi dari Pemprov Jabar untuk membantu penggalangan dana yang aman dan sesuai regulasi.

Dedi Mulyadi juga menekankan komitmen Pemprov Jabar dalam mendukung pembangunan fasilitas ibadah tanpa mengorbankan keselamatan publik. "Kami siap mendampingi masyarakat mencari cara penggalangan dana yang tidak melanggar aturan," ujarnya. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan jalan yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh warga Jawa Barat.