Prioritas Nafkah dalam Keluarga: Antara Kewajiban kepada Istri dan Bakti kepada Orang Tua

Kewajiban Nafkah dalam Rumah Tangga: Menyelaraskan Tanggung Jawab

Dalam ajaran Islam, nafkah merupakan tanggung jawab utama seorang suami terhadap istri dan anak-anaknya. Konsep ini tidak hanya mencakup pemenuhan kebutuhan materi seperti sandang, pangan, dan papan, tetapi juga menjadi simbol perlindungan dan kasih sayang. Namun, pertanyaan sering muncul: bagaimana jika seorang suami juga harus menafkahi orang tuanya yang sudah lanjut usia? Bagaimana prioritasnya?

Makna dan Ruang Lingkup Nafkah

Secara etimologis, nafkah berasal dari kata Arab anfaqa yunfiqu infaqan, yang berarti pengeluaran atau pembelanjaan. Dalam konteks syariat, nafkah adalah kewajiban material yang harus dipenuhi suami untuk memastikan kelangsungan hidup keluarga. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 233, yang menegaskan kewajiban ayah untuk memberikan rezeki dan pakaian kepada keluarganya secara layak.

  • Nafkah untuk Istri dan Anak: Merupakan kewajiban primer yang tidak bisa diabaikan.
  • Nafkah untuk Orang Tua: Termasuk dalam bentuk bakti anak, terutama jika orang tua sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

Konflik Prioritas dan Solusi Syar'i

Ketika sumber daya terbatas, muncul dilema antara memenuhi kebutuhan istri atau orang tua. Ulama seperti Mamah Dedeh menyarankan agar suami mendahulukan istri, namun tetap memperhatikan orang tua sesuai kemampuan. Sementara itu, KH Muhammad Faiz Syukron menekankan pentingnya mengedukasi istri tentang nilai berbakti kepada orang tua sebagai jalan meraih ridho Allah.

Prinsip Keseimbangan dalam Islam

Islam mengajarkan keseimbangan dalam segala hal, termasuk dalam menafkahi keluarga. Berikut beberapa prinsip yang dapat dijadikan panduan:

  1. Komunikasi Terbuka: Diskusikan kondisi finansial dengan istri dan orang tua untuk mencari solusi bersama.
  2. Skala Prioritas: Utamakan kebutuhan dasar istri dan anak, tetapi alokasikan sebagian rezeki untuk orang tua jika memungkinkan.
  3. Kebijaksanaan: Sesuaikan pemberian nafkah dengan kemampuan finansial tanpa mengabaikan hak pihak mana pun.

Dengan memahami konsep ini, diharapkan setiap muslim dapat menjalankan tanggung jawabnya secara harmonis, tanpa mengorbankan salah satu pihak.