Tiga Pemuda Aniaya Pria Paruh Baya Usai Ditegur karena Mabuk di Depan Rumah

Martapura – Tiga pemuda berusia 20-an tahun terancam hukuman pidana setelah terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang pria berusia 52 tahun di Desa Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Insiden kekerasan ini dipicu oleh teguran korban terhadap perilaku pelaku yang sedang dalam keadaan mabuk.

Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, AKP Bara Pratama, kejadian bermula ketika korban yang berinisial J menegur salah satu pelaku, G, yang sedang mengonsumsi minuman keras di depan rumah korban. "Korban meminta pelaku untuk tidak minum di area tersebut karena khawatir akan terjadi keributan atau kerusakan," jelas Bara.

Teguran tersebut justru memicu kemarahan pelaku. G yang tidak terima kemudian mengajak korban berkelahi. Dalam keadaan emosional, G bersama dua rekannya, H dan J, langsung menyerang korban secara brutal. Mereka menggunakan balok kayu sebagai senjata, mengakibatkan korban mengalami:

  • Luka sobek di kepala
  • Memar di area wajah
  • Cedera pada tangan kanan

Setelah melakukan penganiayaan, ketiga pelaku meninggalkan korban dalam kondisi luka parah. Warga setempat yang menemukan korban segera membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, petugas Polsek Sungai Tabuk bergerak cepat untuk menangkap para pelaku. Ketiganya berhasil diamankan dalam waktu singkat dan mengaku telah melakukan tindakan kekerasan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkapkan bahwa H merupakan pelaku utama yang memukul korban menggunakan balok kayu, sementara G dan J membantu dengan menahan tangan korban. Barang bukti berupa balok kayu sepanjang 60 cm berhasil diamankan dari TKP. Atas tindakannya, ketiga pelaku kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.