Skandal Suap Hakim CPO: Bukti Nyata Peradilan yang Terkontaminasi

Jakarta – Kasus suap yang melibatkan empat hakim dalam penanganan perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) semakin memperlihatkan betapa dalamnya praktik korupsi di lingkungan peradilan. Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa insiden ini bukan hanya merusak citra lembaga peradilan, tetapi juga mengkonfirmasi adanya transaksi jual beli putusan yang masih marak terjadi.

"Fakta ini membuka mata kita semua bahwa nilai-nilai keadilan telah dikorbankan demi kepentingan pribadi. Hakim seharusnya menjadi penjaga keadilan, bukan pelaku yang mengkomersialkan putusan," tegas Rudianto dalam keterangannya. Ia mendesak Kejaksaan Agung untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk jika ada petinggi Mahkamah Agung yang turut bermain dalam kasus ini.

Berikut adalah detail tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung: - Agam Syarif Baharuddin (ASB), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - Ali Muhtarom (AM), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - Djuyamto (DJU), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Ketiganya diduga menerima suap senilai Rp22,5 miliar dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), untuk memuluskan putusan bebas bagi tiga perusahaan besar dalam kasus ekspor CPO. Rudianto menambahkan, "Ini adalah tamparan keras bagi sistem peradilan kita. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan, bukan permainan uang di balik layar."