Proyek Normalisasi Ciliwung: Tantangan Berkelanjutan dalam Penanganan Banjir Ibu Kota
Jakarta – Upaya normalisasi Sungai Ciliwung sebagai solusi mitigasi banjir di Jakarta masih menghadapi kendala besar setelah lebih dari sepuluh tahun dilaksanakan. Proyek yang melibatkan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Pekerjaan Umum ini terbentur pada persoalan pembebasan lahan di sejumlah titik sepanjang aliran sungai. Hingga saat ini, dari total 33,69 kilometer yang direncanakan, hanya sekitar 17,17 kilometer yang berhasil diselesaikan.
Tantangan Pembebasan Lahan
- Penolakan warga menjadi faktor utama terhambatnya proyek, terutama di 16,52 kilometer wilayah yang belum terbebaskan.
- Pemprov DKI Jakarta mengaku telah menerapkan pendekatan humanis untuk meminimalisir konflik, termasuk pemberian kompensasi dan relokasi ke rumah susun.
- Proses pengadaan tanah dilakukan secara bertahap sesuai regulasi, meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
Evolusi Kebijakan dari Masa ke Masa
Setiap periode kepemimpinan di Jakarta membawa pendekatan berbeda dalam menangani proyek strategis ini:
- Era Joko Widodo (2012-2014): Pendekatan dialogis dengan penekanan pada solusi tanpa kekerasan. Relokasi warga di Kampung Pulo menjadi contoh implementasi kebijakan ini.
- Era Basuki Tjahaja Purnama (2014-2017): Penekanan pada penertiban tegas dengan melibatkan aparat keamanan untuk membersihkan bantaran sungai dari bangunan liar.
- Era Anies Baswedan (2017-2022): Pengenalan konsep naturalisasi sebagai pelengkap normalisasi, dengan fokus pada pemulihan ekosistem sungai.
- Era Pramono Anung (2025-sekarang): Kombinasi pendekatan hukum dan konsultasi publik, dengan komitmen menghindari penggusuran paksa.
Regulasi dan Mekanisme Penyelesaian
Pemerintah berpedoman pada:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang direvisi melalui PP Nomor 39 Tahun 2023
Untuk kasus penolakan warga, dibentuk tim kajian keberatan guna menelaah lebih lanjut sebelum mengambil keputusan akhir. Pemprov DKI Jakarta memperkirakan bahwa jika seluruh tahapan normalisasi dapat diselesaikan, risiko banjir di ibu kota bisa berkurang hingga 40%.