Aktivitas Ormas Hambat Investasi, Ancam Ratusan Triliun Rupiah Kerugian Ekonomi Nasional
Aktivitas Ormas Hambat Investasi, Ancam Ratusan Triliun Rupiah Kerugian Ekonomi Nasional
Keluhan para pelaku industri terkait aktivitas organisasi masyarakat (ormas) di kawasan industri semakin menguat. Keresahan ini bukan tanpa sebab; dampaknya terhadap iklim investasi nasional terbilang signifikan, bahkan mencapai kerugian ratusan triliun rupiah. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Himpungan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar, pasca Dialog Industri Nasional di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Kamis (6/2/2024). Kerugian tersebut tidak hanya meliputi biaya yang dikeluarkan investor untuk mengatasi gangguan, tetapi juga mencakup potensi investasi yang gagal terealisasi akibat ketidakpastian keamanan dan operasional.
Sanny Iskandar memaparkan berbagai bentuk gangguan yang ditimbulkan oleh ormas, mulai dari aksi demonstrasi yang mengganggu keamanan dan ketertiban di kawasan industri, hingga permintaan yang bersifat pungutan liar untuk dilibatkan dalam proyek pembangunan pabrik. Lebih mengkhawatirkan lagi, terdapat kasus penyegelan pabrik yang mengakibatkan terhentinya operasional perusahaan. Dampak domino dari aksi-aksi tersebut jelas membayangi pertumbuhan ekonomi nasional. Sentimen negatif yang muncul akibat ulah ormas tersebut secara langsung menghambat masuknya investasi asing dan domestik.
Senada dengan Sanny, Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), Abdul Sobur, juga menyoroti masalah yang sama. Ia menilai aktivitas ormas menjadi penghambat utama bagi pertumbuhan industri mebel Indonesia, membuat Indonesia kalah bersaing dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam yang memiliki iklim investasi yang lebih kondusif. Abdul Sobur menekankan bahwa gangguan tersebut lebih banyak dialami oleh industri mebel berskala besar, dan meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas ormas yang meresahkan ini.
Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), telah merespon keluhan tersebut. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa Kemenperin telah mendorong beberapa kawasan industri strategis untuk dikategorikan sebagai obyek vital negara, sehingga mendapatkan pengamanan lebih ketat dari pihak kepolisian. Langkah ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi para investor. Selain itu, Kemenperin juga telah menerima sejumlah laporan terkait aktivitas ormas yang diduga melakukan pungutan liar dan menghambat proses investasi manufaktur.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga turut memberikan tanggapan. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Riyatno, menyatakan kesiapan BKPM untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini dengan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah. BKPM berkomitmen untuk mengawal investasi dari tahap awal hingga akhir, termasuk mencari solusi atas permasalahan yang muncul selama proses investasi berlangsung.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, turut menyoroti dampak negatif aktivitas ormas terhadap iklim investasi. Beliau menegaskan komitmen Kemenperin untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menarik bagi investor, baik dalam negeri maupun mancanegara. Langkah-langkah konkret dan terintegrasi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan: * Kerugian ekonomi akibat aktivitas ormas mencapai ratusan triliun rupiah. * Gangguan keamanan dan ketertiban di kawasan industri. * Permintaan pungutan liar dari ormas kepada perusahaan. * Penyegelan pabrik yang mengganggu operasional perusahaan. * Persaingan yang tidak sehat dengan negara lain seperti Vietnam. * Upaya pemerintah untuk menjadikan kawasan industri strategis sebagai obyek vital negara. * Koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan masalah.