Pabrik Miras Ilegal di Tangerang Digerebek, Produksi Ciu Skala Rumahan Dibongkar

Tangerang – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil membongkar operasi produksi minuman keras (miras) ilegal jenis Ciu yang beroperasi secara rumahan di Kecamatan Periuk. Penggerebekan ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dalam operasi yang digelar pada Jumat (11/4), petugas menyita 200 botol Ciu berukuran 200 mililiter yang siap diedarkan, serta tiga galon berisi bahan olahan miras. Selain itu, peralatan produksi seperti drum fermentasi, paralon, dan perlengkapan memasak turut diamankan dari rumah berlantai dua tersebut. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal.

Pelaku dan Modus Operasi
Satu tersangka berinisial CH (43) berhasil diamankan dalam operasi ini. Pelaku mengaku telah memproduksi Ciu secara ilegal sejak 2022 dengan kapasitas produksi mencapai 100 botol per bulan. Peredaran miras ini diduga telah meraup omzet hingga puluhan juta rupiah di wilayah Tangerang Raya.

Dampak Sosial dan Hukum
Kombes Zain menekankan bahwa miras ilegal sering kali menjadi pemicu tindak kriminal. Oleh karena itu, penindakan tegas terhadap produsen dan distributor miras tanpa izin menjadi prioritas. Pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 106 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan.