Banjir Depok Ungkap Pembangunan Ilegal di Bantaran Sungai

Depok – Genangan banjir di Jalan Ait Solih Raya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, menguak praktik pembangunan perumahan ilegal di bantaran sungai. Tinggi air yang mencapai 40 cm diduga diperparah oleh aktivitas konstruksi di sekitarnya, memicu respons cepat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, langsung meninjau lokasi usai banjir pada Jumat (11/4/2025). Ia menemukan penyempitan saluran air akibat pembangunan jalan beton di atas aliran cabang Sungai Kali Krukut. "Kami akan verifikasi izin proyek ini. Jika melanggar, pembangunan harus dihentikan," tegas Chandra. Tiga perumahan terindikasi bermasalah, salah satunya berinisial PR yang diduga tak berizin meski menargetkan 200 unit rumah. Pemkot telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) lewat Satpol PP dan Dinas Perizinan.

Langkah Penertiban dan Evaluasi

  • Penangguhan Proyek: Pembangunan perumahan PR dihentikan sementara hingga kelengkapan izin dipenuhi. Dua perumahan lain di sekitarnya juga akan diperiksa ulang legalitasnya.
  • Pemanggilan Pengembang: Pemkot memanggil para developer untuk klarifikasi, termasuk tanggung jawab atas pembangunan jalan beton di atas sungai yang memicu banjir.
  • Ancaman Sanksi Hukum: Chandra menyatakan siap menempuh jalur pidana atau perdata jika pengembang tidak kooperatif dalam penyelesaian administratif.

Pemetaan dan Pencegahan Jangka Panjang

Pemkot berencana melakukan pemindaian menyeluruh terhadap seluruh perumahan di Depok untuk memastikan kepatuhan izin dan dampak ekologis. "Pembangunan ilegal merusak lingkungan dan berisiko menimbulkan korban jiwa," ujar Chandra. Evaluasi internal juga digelar untuk memperketat pengawasan konstruksi, terutama di area rawan banjir seperti bantaran sungai.