Presiden Sahkan Kebijakan Tunjangan Kinerja untuk Tiga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan tiga peraturan baru terkait tunjangan kinerja bagi pegawai di tiga kementerian yang merupakan hasil pemekaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kebijakan ini tertuang dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani pada 27 Maret 2025.
Ketiga kementerian tersebut meliputi: - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud)
Berikut rincian Perpres yang disahkan: - Perpres Nomor 18 Tahun 2025 untuk Kemendikdasmen - Perpres Nomor 19 Tahun 2025 untuk Kemendiktisaintek - Perpres Nomor 20 Tahun 2025 untuk Kemenbud
Kebijakan ini menetapkan besaran tunjangan kinerja yang berbeda-beda berdasarkan kelas jabatan, mulai dari kelas 1 hingga 17. Berikut struktur tunjangan yang berlaku:
Kelas Jabatan | Besaran Tunjangan (Rp) |
---|---|
17 | 33.240.000 |
16 | 27.577.500 |
15 | 19.280.000 |
14 | 17.064.000 |
13 | 10.936.000 |
12 | 9.896.000 |
11 | 8.757.600 |
10 | 5.979.200 |
9 | 5.079.200 |
8 | 4.595.150 |
7 | 3.915.950 |
6 | 3.510.400 |
5 | 3.134.250 |
4 | 2.985.000 |
3 | 2.898.000 |
2 | 2.708.250 |
1 | 2.531.250 |
Untuk tingkat menteri, tunjangan kinerja ditetapkan sebesar 150% dari nilai tertinggi, yaitu Rp 49.860.000 per bulan. Sementara itu, wakil menteri mendapatkan 90% dari nilai tertinggi, setara dengan Rp 29.916.000 per bulan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja aparatur sipil negara di tiga kementerian tersebut, sekaligus memberikan penghargaan yang proporsional sesuai dengan jenjang jabatan dan tanggung jawab masing-masing pegawai.