Pemerintah Siapkan Penyesuaian Kriteria Penerima Rumah Subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemerintah tengah mempersiapkan perubahan signifikan dalam kriteria penerima rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan baru ini diharapkan dapat memperluas akses kepemilikan rumah bagi kelompok yang selama ini kesulitan memenuhi persyaratan.

Menurut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, penyesuaian batas penghasilan akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat. "Kami telah melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik untuk memastikan kriteria baru ini tepat sasaran," jelasnya dalam sebuah acara di Jakarta.

Berikut beberapa poin penting dalam kebijakan baru ini: - Peningkatan batas penghasilan maksimal untuk wilayah Jabodetabek menjadi Rp14 juta (bagi yang sudah menikah) dan Rp12 juta (untuk lajang) - Perluasan profesi yang berhak, termasuk wartawan dan pekerja sektor formal lainnya - Skema pembiayaan KPR FLPP dengan tenor 20 tahun dan bunga tetap 5% - Persyaratan uang muka yang lebih ringan, khususnya untuk wilayah Jabodetabek (1% dari harga rumah)

"Dengan penyesuaian ini, kami berharap lebih banyak masyarakat mampu memenuhi syarat kepemilikan rumah," tambah seorang pejabat terkait. Rumah subsidi yang disediakan memiliki variasi ukuran, dengan luas bangunan minimal 21 meter persegi dan luas tanah mulai dari 60 meter persegi, terutama di daerah padat seperti Pulau Jawa.

Selain itu, program ini juga menyertakan asuransi jiwa dan kebakaran dalam paket pembiayaannya. "Ini merupakan bentuk perlindungan bagi penerima subsidi," jelas perwakilan BP Tapera. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masalah backlog perumahan di perkotaan, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti yang lebih inklusif.